We help the world growing since 2010

Undangan Untuk Penawaran

Dokumen Penawaran No. NPP-04M(R)-2020
1. National Transmission and Despatch Company Limited (NTDCL) “Pembeli”, yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan pengoperasian sistem transmisi tenaga di negara tersebut, mengundang penawaran tertutup berdasarkan International Competitive Bidding (ICB) dari perusahaan yang memenuhi syarat sebagaimana didefinisikan dalam IB-3 dari Instruksi kepada Penawar Dokumen Lelang, terdaftar di Pajak Pendapatan dan Pajak Penjualan Departemen dan yang berada di Daftar Wajib Pajak Aktif Dewan Pendapatan Federal (jika berlaku) untuk pasokan barang dalam jumlah berikut berdasarkan CIF1 Karachi atau Ex-Works Pakistan ( termasuk transportasi darat dalam hal pengiriman ExWorks untuk barang yang dipasok dari dalam Pakistan) dalam satu Lot untuk Pengadaan bahan untuk Saluran Transmisi 500kV D/C dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir K-2/K-3 ke titik Masuk/Keluar S/C 500kV Port Qasim - Jalur Transmisi Matiari (102 km) seperti yang diberikan di bawah ini.

Deskripsi Proyek:
Desain, Manufaktur, dan Pasokan String Perangkat Keras Suspensi dan Ketegangan termasuk Insulator Disk 160kN Dilapisi Pra-RTV (Porselen jenis Anti-Kabut atau Kaca yang Dikeraskan) untuk Jalur Transmisi Quad Bundle Sirkuit Ganda HVAC 500kV dengan Konduktor Greeley AAAC.

2. Penawar asing yang tidak memiliki perwakilan di Pakistan, harus mengirimkan jauh sebelum batas waktu penyerahan Penawaran bersama dengan aplikasi tertulis, jika Anda tertarik dengan proyek ini, silakan hubungi kami untuk mendapatkan Dokumen Penawaran, yang berisi syarat dan ketentuan terperinci, dll.
Nomor telepon:+86-15373082705/18931163615 (wechat)
Email:15373082705@163.com/hbaoyuan@163.com

3. Semua Penawaran harus disertai Jaminan Penawaran dengan jumlah tidak kurang dari 2% dari Jumlah
Harga Penawaran dalam format yang ditentukan dalam Dokumen Penawaran.

4. Pembeli berhak untuk menolak semua penawaran dan membatalkan proses penawaran setiap saat sebelum pemberian kontrak sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 33(1) Peraturan PPRA 2004.